AD/ART
(HIMABU)
ANGGARAN
DASAR
Pembukaan
Bahwa
sesungguhnya falsafah Pancasila
merupakan Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pandangan Pancasila
berarti menegakkan prinsip-prinsip ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan, persatuan
Indonesia, kerakyaktan dalam permusyawaratan,serta keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Sebagai
generasi penerus berkewajiban menjadikan Pancasila
sebagai sumber inspirasi, motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, dan
bermasyarakat untuk melakukan segala tindakan guna memperbaiki keadaan yang
lebih baik sesuai dengan sejarah panggilan sejarah bangsa.
Organisasi
HIMABU yang di bangun sebagai wadah perekat kesatuan antara keluarga pelajar
dan mahasiswa Bengkulu Utara, yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya menuju
terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut serta berpartisipasi dan
bertanggung jawab untuk melakukan dan melaksanakan cita-cita pemuda serta
mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis, dinamis, demi
tercapainya masa depan yang lebih baik.
Oleh
karna itu organisasi HIMABU yang bertujuan terbinanya persatuan dan kesatuan
pemuda-pemudi Bengkulu Utara yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, kritis,
kreatif, cakap,dan bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat adil dan
makmur.
Demi
terwujudnya cita-cita, maka didirikanlah HIMABU yang berazazkan pancasila dan
UUD 1945.
Selanjutnya
demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART/) sebagai
berikut :
ANGGARAN
DASAR
HIMABU
BAB 1
NAMA,
WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bengkulu Utara yang selanjutnya
disingkat HIMABU.
Ayat 2
WAKTU
Organisasi ini berdiri di Bengkulu
pada tanggal 20 juli 2012 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ayat 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di kota Bengkulu.
BAB
II
AZAS
DAN SIFAT
Pasal 2
Organnisasi ini berazaskan pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Organisasi ini bersifat Independen.
BAB
III
VISI
DAN MISI
Pasal 4
Visi HIMABU adalah terwujudnya
generasi yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa , kritis, kreatif, dan
bertanggung jawab demi kemajuan kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 5
Misi HIMABU adalah :
1. Meningkatkan
ketakwaan kepada tuhan YME.
2. Mempererat
rasa kekeluargaan mahasiswa Bengkulu Utara.
3. Mensosialisasikan
pendidikan di Bengkulu Utara.
4. Menanamkan
rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota.
5. Memperkenalkan
daerah dan kebudayaan Bengkulu Utara.
6. Membentuk
generasi yang terdidik untuk dikembangkan di Bengkulu Utara.
BAB IV
FUNGSI
Pasal
6
Organisasi ini
berfungsi sebagai wadah komunikasi antar mahasiswa Bengkulu Utara.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Anggota HIMABU adalah mahasiswa
Bengkulu Utara.
BAB VI
HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
8
Hak anggota :
a. Hak
mendapatkan informasi dan perlindungan.
b. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
c. Hak
mendapatkan pembelaan.
d. Setiap
anggota berhak mengajukan mosi tidak percaya kepada HIMABU.
Kewajiban anggota :
a. Setiap
anggota menjaga nama baik HIMABU.
b. Seluruh
anggota turut berpartisipasi dalam kegiatan HIMABU.
c. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan
organisasi lainya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Setiap
anggota berkewajiban mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang menyangkut
organisasi.
BAB
VII
STRUKTUR
DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Struktur
organisasi HIMABU terdiri dari :
a. Dewan
Pembina
b. Dewan Pengawas
c. Dewan Pertimbangan
d. Ketua
umum
e. Wakil
ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
umum
h. Departemen-Departemen
2. Hal-hal
lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggara Rumah Tangga
Pasal 10
1. Kelengkapan
organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah
anggota
b. Rapat
pengurus
c. Musyawarah
luar biasa
2. Hal-hal
lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Organisasi ini dipimpim oleh Ketua Umum.
Pasal 12
Masa kepengurusan Ketua Umum
selama 1 tahun dan bisa
dipilih kembali maksimal 2 periode.
BAB
IX
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal 13
1. Musyawarah
anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Dilaksanakan maksimal setiap
1 periode.
2. Rapat
koordinasi dengan HIMABU kecamatan.
3. Rapat
konsolidasi yaitu rapat dalam rangka menyolidkan anggota HIMABU.
4. Rapat
pleno yaitu rapat yang diadakan setiap 6 bulan
sekali untuk mendengar laporan pengurus.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai lambang dan atribut yang
diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB
XI
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran
anggota
2. Sumbangan
yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha
lainya yang tidak mengikat
4. Pemerintah
Daerah(bila ada).
BAB
XII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan anggaran dasar diputuskan dalam musyawarah
anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota HIMABU yang hadir.
BAB
XIII
PENUTUP
Demikianlah anggaran dasar ini ditetapkan dengan
sebenarnya. Hal –hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMABU
BAB 1
ATRIBUT
Pasal 1
Lambang organisasi HIMABU terdiri dari :
1. Bunga
Rafflesia yaitu sebagai
lambang provinsi Bengkulu karna Bengkulu Utara merupakan bagian wilayah
provinsi Bengkulu
2. Buku
melambangkan mahasiswa sebagai kaum
intelektual. Sumbangsih pemikiran dan kerja nyata dalam mengaplikasikan ilmunya
untuk kemajuan Bengkulu Utara sangat diharapkan.
3. Duah
buah tangkai padi melambangkan persatuan dan cita-cita bersama menuju
kesuksesan.
Pasal 2
Lambang-lambang tersebut diatas
pada pasal 1 dipergunakan dalam bendera, jaket, budge, vandal, dan benda-benda
lain yang menunjukan identitas organisasi ini.
Pasal 3
Bentuk dan warna, penjelasan tata
cara pengaturan lebih lanjut jenis atribut tersebut pada pasal 2, ditetapkan
dalam peraturan organisasi ini.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan untuk menjadi anggota meliputi :
1. Mahasiswa
yang berasal dari Bengkulu Utara.
2. Mematuhi
AD/ART
3. Sanggup
mematuhi segala jenis aturan-aturan organisasi
Pasal 5
Hak anggota
1. Anggota
biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
2. Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul dan saran
3. Mengusulkan
dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Pasal 6
Kewajiban anggota
1. Mentaati
dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
2. Mentaati
dan melaksanakan AD/ART.
3. Membantu
pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Memelihara
rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan
5. Memiliki
loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6. Menghadiri
musyawarah anggota dan rapat-rapat organisasi.
7. Menjaga
nama baik organisasi.
8. Membayar
iuran anggota.
BAB
IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal 7
Anggota organisasi ini berhenti karena :
1. Meninggal
dunia,
2. Atas
permintaan sendiri secara tertulis/ mengundurkan diri.
3. Mencemarkan
nama baik organisasi
4. Melanggar
AD/ART.
BAB V
SANKSI-SANKSI
Pasal 8
Sanksi yang diberikan berupa :
1. Diberi
surat peringatan (SP) maksimal 3x
2. Di
keluarkan dari anggota HIMABU.
BAB
VI
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua
umum.
Pasal 10
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu
: melaksanakan hasil musyawarah anggota, & rapat organisasi.
BAB
VII
TUGAS
DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 11
Tugas dan wewenang anggota :
1. Memegang
kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
2. Mengubah
dan menyempurnakan AD/ART
3. Menetapkan
garis besar hubungan dan tata kerja pengurus.
4. Memilih
dan mengangkat pengurus organisasi.
BAB
VIII
HAK
BICARA & HAK SUARA
Pasal 12
Penggunaan hak bicara dan hak suara
peserta musyawarah anggota seperti yang diatur dalam BAB II Angaran Rumah
Tangga ini akan diatur dalam peraturan tata tertib.
BAB
IX
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan organisasi ini akan diperoleh dari :
1. Iuran
anggota dan pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
2. Usaha-usaha
yang halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
3. Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi
wajib di pertanggung jawabkan dalm forum-forum yang akan ditentukan dalam
peraturan organisasi.
BAB X
KUORUM
Pasal 14
Musyawarah anggota dinyatakan sah
apabila dihadiri minimal ½+1 kordinator setiap kecamatan kabupaten Bengkulu Utara.
BAB
X1
MEKANISME
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 15
Musyawarah anggota dilaksanakan setiap 1 tahun
sekali.
BAB
XII
TATA
CARA PEMILIHAN
Pasal 16
Tata cara pemilihan pengurus
organisasi ini ditetapkan dalam tata tertib musyawarah anggota.
BAB
XIII
Pasal 17
Hal-hal yang belum ditatapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
ditetapkan dalam peraturan organisasi lainya.
BAB
XIV
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawarah
anggota dan berlaku sejak tangga ditetapkan
Ditetapkan :
Bengkulu, 20 juli 2012
AD/ART
Reviewed by deni dwi cahya
on
1/25/2017 10:37:00 PM
Rating:
Post a Comment