AD/ART




HIMPUNAN MAHASISWA BENGKULU UTARA
(HIMABU)

ANGGARAN DASAR
Pembukaan
            Bahwa sesungguhnya falsafah Pancasila merupakan Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandangan Pancasila berarti menegakkan prinsip-prinsip ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyaktan dalam permusyawaratan,serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Sebagai generasi penerus berkewajiban menjadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi, motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, dan bermasyarakat untuk melakukan segala tindakan guna memperbaiki keadaan yang lebih baik sesuai dengan sejarah panggilan sejarah bangsa.
            Organisasi HIMABU yang di bangun sebagai wadah perekat kesatuan antara keluarga pelajar dan mahasiswa Bengkulu Utara, yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan generasi muda pada umumnya menuju terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut serta berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk melakukan dan melaksanakan cita-cita pemuda serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis, dinamis, demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
            Oleh karna itu organisasi HIMABU yang bertujuan terbinanya persatuan dan kesatuan pemuda-pemudi Bengkulu Utara yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, kritis, kreatif, cakap,dan bertanggung jawab demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
            Demi terwujudnya cita-cita, maka didirikanlah HIMABU yang berazazkan pancasila dan UUD 1945.
            Selanjutnya demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART/) sebagai berikut :








ANGGARAN DASAR
HIMABU

BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Bengkulu Utara yang selanjutnya disingkat HIMABU.
Ayat 2
WAKTU
Organisasi ini berdiri di Bengkulu pada tanggal 20 juli 2012 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ayat 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di kota Bengkulu.

BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 2
Organnisasi ini berazaskan pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Organisasi ini bersifat Independen.

BAB III
VISI DAN MISI

Pasal 4
Visi HIMABU adalah terwujudnya generasi yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa , kritis, kreatif, dan bertanggung jawab demi kemajuan kabupaten Bengkulu Utara.
Pasal 5
Misi HIMABU adalah :
1.      Meningkatkan ketakwaan kepada tuhan YME.
2.      Mempererat rasa kekeluargaan mahasiswa Bengkulu Utara.
3.      Mensosialisasikan pendidikan di Bengkulu Utara.
4.      Menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri setiap anggota.
5.      Memperkenalkan daerah dan kebudayaan Bengkulu Utara.
6.      Membentuk generasi yang terdidik untuk dikembangkan di Bengkulu Utara.

BAB IV
FUNGSI

Pasal 6
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi antar mahasiswa Bengkulu Utara.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota HIMABU adalah mahasiswa Bengkulu Utara.

BAB VI
HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Hak anggota :
a.       Hak mendapatkan informasi dan perlindungan.
b.      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
c.       Hak mendapatkan pembelaan.
d.      Setiap anggota berhak mengajukan mosi tidak percaya kepada HIMABU.
Kewajiban anggota :
a.       Setiap anggota menjaga nama baik HIMABU.
b.      Seluruh anggota turut berpartisipasi dalam kegiatan HIMABU.
c.       Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi lainya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.      Setiap anggota berkewajiban mempertanggung jawabkan segala perbuatan yang menyangkut organisasi.

BAB VII
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 9
1.      Struktur organisasi HIMABU terdiri dari :
a.       Dewan Pembina               
b.      Dewan Pengawas
c.       Dewan Pertimbangan
d.      Ketua umum
e.       Wakil ketua
f.       Sekretaris
g.      Bendahara umum
h.      Departemen-Departemen
2.      Hal-hal lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggara Rumah Tangga
Pasal 10
1.      Kelengkapan organisasi terdiri dari :
a.       Musyawarah anggota
b.      Rapat pengurus
c.       Musyawarah luar biasa
2.      Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
KEPENGURUSAN

Pasal 11
Organisasi ini dipimpim oleh Ketua Umum.
Pasal 12
Masa kepengurusan Ketua Umum selama 1 tahun dan bisa dipilih kembali maksimal 2 periode.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 13
1.      Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Dilaksanakan maksimal setiap 1 periode.
2.      Rapat koordinasi dengan HIMABU kecamatan.
3.      Rapat konsolidasi yaitu rapat dalam rangka menyolidkan anggota HIMABU.
4.      Rapat pleno yaitu rapat yang diadakan setiap 6 bulan sekali untuk mendengar laporan pengurus.



BAB X
ATRIBUT

Pasal 14
Organisasi ini mempunyai lambang dan atribut yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 15
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.      Iuran anggota
2.      Sumbangan yang tidak mengikat
3.      Usaha-usaha lainya yang tidak mengikat
4.      Pemerintah Daerah(bila ada).

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Perubahan anggaran dasar diputuskan dalam musyawarah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota HIMABU yang hadir.

BAB XIII
PENUTUP
Demikianlah anggaran dasar ini ditetapkan dengan sebenarnya. Hal –hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMABU

BAB 1
ATRIBUT

Pasal 1
Lambang organisasi HIMABU terdiri dari :
1.      Bunga Rafflesia yaitu sebagai lambang provinsi Bengkulu karna Bengkulu Utara merupakan bagian wilayah provinsi Bengkulu
2.      Buku melambangkan mahasiswa  sebagai kaum intelektual. Sumbangsih pemikiran dan kerja nyata dalam mengaplikasikan ilmunya untuk kemajuan Bengkulu Utara sangat diharapkan.
3.      Duah buah tangkai padi melambangkan persatuan dan cita-cita bersama menuju kesuksesan.
Pasal 2
Lambang-lambang tersebut diatas pada pasal 1 dipergunakan dalam bendera, jaket, budge, vandal, dan benda-benda lain yang menunjukan identitas organisasi ini.
Pasal 3
Bentuk dan warna, penjelasan tata cara pengaturan lebih lanjut jenis atribut tersebut pada pasal 2, ditetapkan dalam peraturan organisasi ini.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Persyaratan untuk menjadi anggota meliputi :
1.      Mahasiswa yang berasal dari Bengkulu Utara.
2.      Mematuhi AD/ART
3.      Sanggup mematuhi segala jenis aturan-aturan organisasi
Pasal 5
Hak anggota
1.      Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
2.      Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran
3.      Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Pasal 6
Kewajiban anggota
1.      Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
2.      Mentaati dan melaksanakan AD/ART.
3.      Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4.      Memelihara rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan
5.      Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6.      Menghadiri musyawarah anggota dan rapat-rapat organisasi.
7.      Menjaga nama baik organisasi.
8.      Membayar iuran anggota.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 7
Anggota organisasi ini berhenti karena :
1.      Meninggal dunia,
2.      Atas permintaan sendiri secara tertulis/ mengundurkan diri.
3.      Mencemarkan nama baik organisasi
4.      Melanggar AD/ART.

BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 8
Sanksi yang diberikan berupa :
1.      Diberi surat peringatan (SP) maksimal 3x
2.      Di keluarkan dari anggota HIMABU.

BAB VI
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 9
Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua umum.
Pasal 10
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu : melaksanakan hasil musyawarah anggota, & rapat organisasi.

BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 11
Tugas dan wewenang anggota :
1.      Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.
2.      Mengubah dan menyempurnakan AD/ART
3.      Menetapkan garis besar hubungan dan tata kerja pengurus.
4.      Memilih dan mengangkat pengurus organisasi.

BAB VIII
HAK BICARA & HAK SUARA

Pasal 12
Penggunaan hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota seperti yang diatur dalam BAB II Angaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tata tertib.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 13
Keuangan organisasi ini akan diperoleh dari :
1.      Iuran anggota dan pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
2.      Usaha-usaha yang halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
3.      Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib di pertanggung jawabkan dalm forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan organisasi.

BAB X
KUORUM

Pasal 14
Musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ½+1 kordinator setiap kecamatan kabupaten Bengkulu Utara.

BAB X1
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 15
Musyawarah anggota dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.

BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN

Pasal 16
Tata cara pemilihan pengurus organisasi ini ditetapkan dalam tata tertib musyawarah anggota.



BAB XIII

Pasal 17
Hal-hal yang belum ditatapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi lainya.

BAB XIV
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawarah anggota dan berlaku sejak tangga ditetapkan
                                                                                                                           Ditetapkan :
                                                                                                                  Bengkulu, 20 juli 2012

AD/ART AD/ART Reviewed by deni dwi cahya on 1/25/2017 10:37:00 PM Rating: 5

Tidak ada komentar